Porter Lawu, Peraturan Pendakian Gunung Lawu

Porter Gunung Lawu, Peraturan Pendakian Gunung Lawu

Jalur Resmi Cemoro Kandang, Cemoro Sewu, Candi Cetho

Pendaki Dimohonkan,
  1. Menaati peraturan yang telah dibuat oleh pengelola dan Taman Nasional
  2. Melaporkan / menginformasikan kepada petugas jaga sebelum dan sesudah pendakian;
  3. Mempersiapkan diri secara fisik, perlengkapan maupun mental;
  4. Membawa peralatan pendakian standart minimal yang disesuaikan dengan kebutuhan;
  5. Membawa perbekalan yang dibutuhkan selama pendakian, 
  6. Memohon doa kepada orang tua dan keluarga, sebelum pendakian dan sesudah pendakian
  7. Mendaki melewati jalur resmi yang telah ada(Cemoro Kandang, Cemoro Sewu dan Candi Cetho)
  8. Melewati satu jalur pendakian pulang pergi (aturan terebaru tidak boleh lintas jalur pendakian demi keselamatan)
  9. Menjaga kebersihan, keindahan, keserasian dan keseimbangan semua kawasan n konservasi Gunung Lawu;
  10. Membawa turun kembali sampah yang ada
  11. Segera melapor apabila terjadi kecelakaan atau mendapatkan permasalahan selama pendakian kepada petugas pengelola.

Pendakian Gunung Lawu XploreWisata Bersama Surveyor Indonesia
Pendaki Dilarang,
  1. Membuat jalur baru, melewati jalur ilegal, memasuki kawasan konservasi tanpa SIMAKSI (Surat Ijin MAsuk Kawasan KonservaSI)
  2. Memisahkan diri dari rombongan, meninggalkan pendaki yang sakit tanpa ada pendamping
  3. Menggunakan obor / api untuk penerangan
  4. Meninggalkan api / puntung rokok yang masih menyala
  5. Memotong, merusak dan menempeli pepohonan, berburu satwa liar yang hidup di hutan
  6. Merusak, merubah dan memindahkan petunjuk pendakian yang ada,
  7. Membuat tanda-tanda petunjuk liar, dilarang membawa spidol, cat, dan pilok,
  8. Corat-coret di semua tempat pada kawasan konservasi Gunung Lawu;
  9. Membuat kotor kawasan Gunung Lawu, baik dengan sampah atau perkataan yang tidak baik selama pendakian
  10. Melanggar pantangan-pantangan setempat, seperti memakai pakaian berwarna hijau pupus bercorak gadung melati, poleng, benang telon dan mrutu sewu,
  11. Mengeluh jika menghadapi kesulitan (mengeluh, dingin, capek, dll)
  12. Berkata kotor, jorok dan tidak senonoh,
  13. Melamun dan berpikiran kosong,
  14. Berlaku tidak senonoh, zina (mesum, pacaran, mabuk, membunuh, berjudi dan semisalnya
  15. Mengganggu makhluk lain,
  16. Merusak tempat-tempat yang dianggap kramat oleh masyarakat

Call Center,
085.643.455.685
D72E559E / 7A722B86
#porter #guide #pemandu #transport lokal #rinjani 3.726 mdpl #semeru 3.676 mdpl #slamet 3.428 mdpl #lawu 3.265 mdpl #merbabu 3.145 mdpl #sindoro 3.150 mdpl

Posting Komentar

0 Komentar

Editors Pick

4/recent/post-list

Follow Us On Instagram

Costumer Service

Hubungi kami di nomor +6285 643 455 685 atau +6281 393 996 754 ( chat only )

Chatt Admin