Porter Gunung Lawu, Peraturan Pendakian Gunung Lawu
Jalur Resmi Cemoro Kandang, Cemoro Sewu, Candi Cetho
Pendaki Dimohonkan,- Menaati peraturan yang telah dibuat oleh pengelola dan Taman Nasional
- Melaporkan / menginformasikan kepada petugas jaga sebelum dan sesudah pendakian;
- Mempersiapkan diri secara fisik, perlengkapan maupun mental;
- Membawa peralatan pendakian standart minimal yang disesuaikan dengan kebutuhan;
- Membawa perbekalan yang dibutuhkan selama pendakian,
- Memohon doa kepada orang tua dan keluarga, sebelum pendakian dan sesudah pendakian
- Mendaki melewati jalur resmi yang telah ada(Cemoro Kandang, Cemoro Sewu dan Candi Cetho)
- Melewati satu jalur pendakian pulang pergi (aturan terebaru tidak boleh lintas jalur pendakian demi keselamatan)
- Menjaga kebersihan, keindahan, keserasian dan keseimbangan semua kawasan n konservasi Gunung Lawu;
- Membawa turun kembali sampah yang ada
- Segera melapor apabila terjadi kecelakaan atau mendapatkan permasalahan selama pendakian kepada petugas pengelola.
Pendakian Gunung Lawu XploreWisata Bersama Surveyor Indonesia |
- Membuat jalur baru, melewati jalur ilegal, memasuki kawasan konservasi tanpa SIMAKSI (Surat Ijin MAsuk Kawasan KonservaSI)
- Memisahkan diri dari rombongan, meninggalkan pendaki yang sakit tanpa ada pendamping
- Menggunakan obor / api untuk penerangan
- Meninggalkan api / puntung rokok yang masih menyala
- Memotong, merusak dan menempeli pepohonan, berburu satwa liar yang hidup di hutan
- Merusak, merubah dan memindahkan petunjuk pendakian yang ada,
- Membuat tanda-tanda petunjuk liar, dilarang membawa spidol, cat, dan pilok,
- Corat-coret di semua tempat pada kawasan konservasi Gunung Lawu;
- Membuat kotor kawasan Gunung Lawu, baik dengan sampah atau perkataan yang tidak baik selama pendakian
- Melanggar pantangan-pantangan setempat, seperti memakai pakaian berwarna hijau pupus bercorak gadung melati, poleng, benang telon dan mrutu sewu,
- Mengeluh jika menghadapi kesulitan (mengeluh, dingin, capek, dll)
- Berkata kotor, jorok dan tidak senonoh,
- Melamun dan berpikiran kosong,
- Berlaku tidak senonoh, zina (mesum, pacaran, mabuk, membunuh, berjudi dan semisalnya
- Mengganggu makhluk lain,
- Merusak tempat-tempat yang dianggap kramat oleh masyarakat
085.643.455.685
D72E559E / 7A722B86
Instagram : instagram.com/xplore.wisata
Instagram : instagram.com/xplore.gunung
Instagram : instagram.com/syarifain
Fanspage Umum : facebook.com/xplore.wisata
Fanspage Gunung : facebook.com/xplore.gunung
Website :
Instagram : instagram.com/xplore.gunung
Instagram : instagram.com/syarifain
Fanspage Umum : facebook.com/xplore.wisata
Fanspage Gunung : facebook.com/xplore.gunung
Website :
0 Komentar